IKLAN TERBARU

Jakarta, 23/10/09 (Fiscal News) – Penghasilan berupa beasiswa yang diterima Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wajib Pajak (WP) pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian ini tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP pemberi beasiswa. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Adapun yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa untuk melaksanakan pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau luar negeri dengan tujuan meningkatkan kualitas Warga Negara Indonesia. Dalam peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2009, yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan hanyalah beasiswa yang diterima WNI dari WP pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri dan pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pendidikan formal).

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 comments

Post a Comment

Mohon pasang komentarnya di sini ya?