Jakarta, 28/10/09 (Fiscal News) – Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara mendapat penugasan dari Presiden RI untuk melakukan kajian dan evaluasi seluruh sistem penggajian pejabat negara dalam rangka penataan sistem remunerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara agar tidak bersifat parsial dan situasional.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Rabu (28/10) di Aula Djuanda Gedung Djuanda I Departemen Keuangan Jakarta.
Sampai saat ini belum terdapat suatu mekanisme yang jelas dan transparan dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan pejabat negara. Selain itu, belum ada penetapan job grading dan job description yang baik pada masing-masing lembaga/pejabat negara. Oleh karena itu, dasar hukum penetapan remunerasi pejabat negara yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, karena tidak mengatur remunerasi lembaga negara baru yang dibentuk dengan amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menyampaikan perlunya suatu pengkajian kembali atas remunerasi dan pengaturan hak-hak administratif pejabat negara dalam rangka menciptakan asas proporsionalitas dan keserasian antarlembaga negara sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban, bobot pekerjaan (worth of job) dan risiko yang diemban oleh setiap pejabat negara. “Presiden menginstruksikan untuk menyusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif agar tercapai suatu sistem remunerasi pejabat negara yang adil dan tepat.” Demikian disampaikan Menkeu.
Penataan sistem remunerasi pejabat negara diawali dengan pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan sistem remunerasi. Hal ini bertujuan agar tersedia suatu sistem penggajian pejabat negara yang sepenuhnya berbasis pada pekerjaan yang dilakukan serta terbentuk sistem penggajian pejabat negara yang transparan. Evaluasi dan penyempurnaan sistem remunerasi tersebut juga diperlukan untuk menjamin agar terlaksana prinsip-prinsip penetapan besaran gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama, serta mendukung pelaksanaan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik.
Hasil evaluasi atas remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini menunjukkan indikasi adanya berbagai kelemahan dalam sistem remunerasi pejabat negara, antara lain terjadinya ketimpangan penghasilan antarpejabat negara, khususnya pada jenis tunjangan dan fasilitas; proses penetapan remunerasi yang bersifat parsial dan situasional (ad hoc) yang belum berdasarkan sistem; dasar hukum yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; serta banyaknya tunjangan yang berdasarkan atas kebijakan internal lembaga melalui Surat Keputusan Sekretariat Jenderal masing-masing. Oleh karena itu, untuk memperbaiki berbagai kelemahan tersebut, Tim Evaluasi Remunerasi Pejabat Negara telah melakukan kajian atas metode perhitungan skala penggajian pejabat negara yang mengacu pada best practice (transparan, objektif dan fair).
Kajian yang telah dilakukan menghasilkan disain, metodologi dan tools yang diperlukan untuk penetapan penghasilan pejabat negara yang baru, sehingga saat ini telah terdapat sistem untuk penetapan remunerasi pejabat negara yang bersifat utuh, adil dan komprehensif. Berdasarkan sistem tersebut, pemerintah telah menghitung penataan remunerasi pejabat negara yang dapat mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2010.
Sumber: www.depkeu.go.id
| Reaksi: |
0 komentar to "Pemerintah Melakukan Penataan Kembali Sistem Remunerasi Pejabat Negara"
Blog Archive
-
►
2010
(88)
-
►
April
(16)
- Microsoft Surface: Meja Ajaib dari Microsoft
- "Hacker" Bikin Android Bekerja di iPhone
- Dijual, 1,5 Juta Akun Facebook Curian
- "Brain Game" Tak Bikin Pintar
- Docs.com Berbagi Dokumen Lewat Facebook
- Kalau Suka Porno, Silakan Pakai Android
- Kini iklan Amazon terintegrasi di Blogger
- Modal 'Gombal', Blog Indonesia Juara di Jerman
- Nokia Pamerkan N900 di Indonesia
- Wah, Apple Tunda Peluncuran iPad di Luar AS
- Kin, "Smartphone" Pertama Gunakan Cip Nvidia Tegra...
- Nokia Rilis 3 Ponsel Murah Penantang BlackBerry
- Nusantara Online Mulai Periode Closed Beta
- Ini Dia Empat Perubahan Utama iPhone 4.0
- Philips Xenium X312 Bisa Standby 1 Bulan
- Iklan Omongopo: Jual mesin cetak offset dengan fas...
-
►
February
(48)
- Tarif Layanan Komunikasi Turun
- Maret 2010, Nokia N900 Masuk Indonesia
- Iklan Omongopo: DIJUAL MESIN CETAK HAMADA
- Iklan Omongopo: mempercepat PC
- VoiceTEXT, Aplikasi SMS Hands-Free
- Vodafone Tawarkan Handphone Murah
- Iklan Omongopo: Daihatsu Promo Februari 2010
- Google Beli Layanan Sosial Search Aardvark
- Berbisnis dengan Si Tipis
- Sejarah Komputer dari Pra Sejarah sampai Star Wars...
- Google Sodorkan Internet Berkecepatan 1 Giga/detik...
- Notebook Real 3D Vision Pertama Besutan Asus
- Antasari Ashar Divonis 18 Tahun Penjara
- Serangan Hacker Australia Protes Sensor Pornografi...
- Google Buzz Nyontek Yahoo
- Saingi Facebook, Google Luncurkan Google Buzz
- LG Luncurkan Sepasang Ponsel Layar Sentuh
-
►
April
(16)
-
▼
2009
(134)
-
▼
October
(16)
- Robot-Robot 'Penolong' Manusia
- Jika Meninggal, Facebook Jadi Monumen
- Mazda MX-5, Mobil Tanpa Kaca Depan
- Pemerintah Melakukan Penataan Kembali Sistem Remun...
- Gila nih, hiu putih 3meter di gigit separo badanny...
- Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober
- Kunjungan Politeknik Negeri Bandung ke kampus STAN...
- Beasiswa Pendidikan Formal dan/atau Nonformal di D...
- Perkembangan Terkini Proyek Penataan Kampus STAN J...
- Kunjungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di STAN...
- Kalender Akademik dan Kurikulum Pendidikan Prodip ...
- Ceramah Umum Dinamika Mahasiswa Baru STAN 2009/201...
- Pelatihan Kesadaran Mutu, Interpretasi dan Dokumen...
- Studi Perdana Memasuki Kampus 2009
- Jadwal Kuliah D-III Reguler Semester Ganjil Tahun ...
- Sariawan Bukan Karena Kurang Vitamin C..
-
▼
October
(16)
BlogRoll
- Blognya Abu Aufa
- Keuangan Negara
- Blognya Kurosystem
- Baitul Fikr
- All Problem
- Pasang Iklan Gratis
- Blognya Aganix
- Blognya Eviendo
- Blognya Cebonk Ipiet
- Blognya Kipram
- Blognya Sherina Munaf
- Blognya Sandra Dewi
- Blognya Luna Maya
- Blognya Cristian Sugiono
- Your-Answer-See
- Tetap Belajar
- Blognya Giovanni
- Sastrakuntansi
- Blognya Deady
- Blognya Xitalho
- Blog Gatel Garuk
- Blognya Crishartanto
- Blognya Reza
- Blog AkangJuned
- Blognya Pak Yopan
- Blognya Andi Thimbu
- Blog Sekitarkita
- Blognya Ndop
- Blognya Andi Sukri
- Blognya Agung92
- Blognya Tukang Sapu Radio
- Blog dari Australia
- Blognya Afwan Auliyar
- Blognya Aha
- Blognya Bocah
- Blognya Heddy
- Blognya NyapNyap
- Blognya Pak Edi Psw.
- Blognya Panda
- Blognya Petani Internet
- Blognya Spydeeyk
- Blognya The Gands
- Blognya Trendy
- Blognya Trezee






Post a Comment