IKLAN TERBARU

Jakarta, 28/10/09 (Fiscal News) – Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara mendapat penugasan dari Presiden RI untuk melakukan kajian dan evaluasi seluruh sistem penggajian pejabat negara dalam rangka penataan sistem remunerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara agar tidak bersifat parsial dan situasional.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan saat menggelar konferensi pers pada hari ini, Rabu (28/10) di Aula Djuanda Gedung Djuanda I Departemen Keuangan Jakarta.

Sampai saat ini belum terdapat suatu mekanisme yang jelas dan transparan dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan pejabat negara. Selain itu, belum ada penetapan job grading dan job description yang baik pada masing-masing lembaga/pejabat negara. Oleh karena itu, dasar hukum penetapan remunerasi pejabat negara yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, karena tidak mengatur remunerasi lembaga negara baru yang dibentuk dengan amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menyampaikan perlunya suatu pengkajian kembali atas remunerasi dan pengaturan hak-hak administratif pejabat negara dalam rangka menciptakan asas proporsionalitas dan keserasian antarlembaga negara sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban, bobot pekerjaan (worth of job) dan risiko yang diemban oleh setiap pejabat negara. “Presiden menginstruksikan untuk menyusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif agar tercapai suatu sistem remunerasi pejabat negara yang adil dan tepat.” Demikian disampaikan Menkeu.

Penataan sistem remunerasi pejabat negara diawali dengan pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan sistem remunerasi. Hal ini bertujuan agar tersedia suatu sistem penggajian pejabat negara yang sepenuhnya berbasis pada pekerjaan yang dilakukan serta terbentuk sistem penggajian pejabat negara yang transparan. Evaluasi dan penyempurnaan sistem remunerasi tersebut juga diperlukan untuk menjamin agar terlaksana prinsip-prinsip penetapan besaran gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama, serta mendukung pelaksanaan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Hasil evaluasi atas remunerasi pejabat negara yang berlaku saat ini menunjukkan indikasi adanya berbagai kelemahan dalam sistem remunerasi pejabat negara, antara lain terjadinya ketimpangan penghasilan antarpejabat negara, khususnya pada jenis tunjangan dan fasilitas; proses penetapan remunerasi yang bersifat parsial dan situasional (ad hoc) yang belum berdasarkan sistem; dasar hukum yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini; serta banyaknya tunjangan yang berdasarkan atas kebijakan internal lembaga melalui Surat Keputusan Sekretariat Jenderal masing-masing. Oleh karena itu, untuk memperbaiki berbagai kelemahan tersebut, Tim Evaluasi Remunerasi Pejabat Negara telah melakukan kajian atas metode perhitungan skala penggajian pejabat negara yang mengacu pada best practice (transparan, objektif dan fair).

Kajian yang telah dilakukan menghasilkan disain, metodologi dan tools yang diperlukan untuk penetapan penghasilan pejabat negara yang baru, sehingga saat ini telah terdapat sistem untuk penetapan remunerasi pejabat negara yang bersifat utuh, adil dan komprehensif. Berdasarkan sistem tersebut, pemerintah telah menghitung penataan remunerasi pejabat negara yang dapat mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2010.

Sumber: www.depkeu.go.id

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 comments

Post a Comment

Mohon pasang komentarnya di sini ya?