Hari ini mungkin merupakan hari yang bersejarah untuk mantan ketua KPK, Antasari Ashar dan penegakan hukum di Indonesia pada umumnya. Hal itu dikarenakan pada hari ini, Kamis 11 Februari 2010, terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saya tidak melihat secara keseluruhan persidangan pada hari ini karena di kantor tidak ada TV, adanya hanya TV tunner milik senior saya. Saya baru bisa menonton setelah istirahat siang tadi (sekitar pukul 13.00) setelah senior saya memasangkan TV-tunner-nya di monitor yang dipasang di penyekat sehingga kami sekantor bisa melihatnya.
"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana dan mempidanakan penjara selama 18 tahun penjara," ucap ketua mejelis hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan setebal 179 halaman di hadapan terdakwa, para kuasa hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua anggota hakim lain yaitu Nugroho Setiadji, dan Prasetyo Ibnu Asmara.
Hakim tidak sependapat dengan pandangan kuasa hukum dan tidak ada alasan menghapus dakwaan sehingga terdakwa harus dijatui hukuman pidana. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 55 ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta, menganjurkan dengan sengaja, turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.
Hal yang memberatkan Antasari, lanjut majelis hakim, perbuatan Antasari membuat anak dan isteri korban kehilangan kebahagiaan. Sementara hal yang meringankan, Antasri dinilai bersikap sopan dan santun selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum dan berjasa pada negara dengan melakukan pemberantasan korupsi.
Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari Antasari.
Ya, begitulah keputusan yang dibacakan majelis hakim setelah acara persidangan yang alot selama beberapa bulan ini. Di akhir persidangan, Antasari Ashar menyatakan akan melakukan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Dan tanggapan para jaksa penuntut umum adalah "pikir-pikir".......Nampaknya, drama dan kemelut atas kasus ini masih akan berlanjut...so, kita tunggu kelanjutannya.
Sumber: MetroTV dan Kompas Headline
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
Blog Archive
Bloglist
- All Problem
- Baitul Fikr
- Blog AkangJuned
- Blog dari Australia
- Blog Gatel Garuk
- Blog Sekitarkita
- Blognya Abu Aufa
- Blognya Afwan Auliyar
- Blognya Aganix
- Blognya Agung92
- Blognya Aha
- Blognya Andi Sukri
- Blognya Andi Thimbu
- Blognya Bocah
- Blognya Cebonk Ipiet
- Blognya Crishartanto
- Blognya Cristian Sugiono
- Blognya Deady
- Blognya Eviendo
- Blognya Giovanni
- Blognya Heddy
- Blognya Kipram
- Blognya Kurosystem
- Blognya Luna Maya
- Blognya Ndop
- Blognya NyapNyap
- Blognya Pak Edi Psw.
- Blognya Pak Yopan
- Blognya Panda
- Blognya Petani Internet
- Blognya Reza
- Blognya Sandra Dewi
- Blognya Sherina Munaf
- Blognya Spydeeyk
- Blognya The Gands
- Blognya Trendy
- Blognya Trezee
- Blognya Tukang Sapu Radio
- Blognya Xitalho
- Keuangan Negara
- Pasang Iklan Gratis
- Sastrakuntansi
- Tetap Belajar
- Your-Answer-See
0 komentar:
Post a Comment